REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menegaskan, bentuk dukungan dalam bentuk apa pun terhadap ISIS tidak dibenarkan dan akan terancam kehilangan kewarganegaraan di Indonesia.
Siapa pun WNI yang menyatakan simpatinya kepada ISIS pun, maka sudah masuk kategori teroris. Meski pun ia tidak atau belum melakukan aksi radikal dalam bentuk teror kepada publik.
Karenanya, untuk menanggulangi ISIS dan segala bentuk gerakan radikal, diperlukan peran serta para ulama secara serempak dalam menetralisasi paham takfiri dan jihad ekstrem.
Sebelumnya, Mbai menyebut, sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) sudah bergabung dengan kelompok ISIS. Dari 34 WNI tersebut, satu orang di antara mereka telah tewas dalam aksi terror.
"Tapi kalau ada yang menyebut ratusan, itu tidak menutup kemungkinan, sebab pengikut ISIS bisa jadi terus berkembang,” kata dia.
Di kawasan Yaman, katanya, terdapat banyak pelajar asal Indonesia yang berjumlah sekitar 2.500 orang. jika 10 persennya saja menjadi simpatisan ISIS, maka jumlahnya bisa mencapai ratusan.
Ke-34 WNI anggota ISIS, lanjut dia, merupakan pemain lama yang selama ini dikenal sebagai hard core. Atau petarung kelompok teroris di lapangan.
Mereka juga sebelumnya pernah menjadi pelaku aksi radikalisme dan terorisme dengan nama gerakan yang lain.