REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Novela Nawipa, saksi pasangan capres-cawapress Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, belakangan ini mencuat setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gaya dan ucapan saksi dari TPS Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai itu mengundang perhatian selama jalannya persidangan.
Belakangan Novela pun mendapat perhatian lain karena ada kabar tempat tinggalnya di Papua dirusak. Saksi dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Jimmy Demianus ternyata tidak mau kalah dengan kesaksian Novela. Saksi proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Barat itu menyindir Novela.
"Kalau kemarin saudara Novela jaraknya 300 meter. Saya dengan sauadara Mugiono cuman 30 senti. Tempat duduk kami di situ, tidak ada keberatan sama sekali," kata dia.
Novela memang pernah salah ucap ketika menjelaskan jarak desanya dengan distrik. Sementara Jimmy sendiri waktu tengah menjelaskan mengenai jalannya proses rekapitulasi di tingkat provinsi Provinsi Papua Barat. Ia mengatakan, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta Mugiono dan Firman tidak menyampaikan keberatan selama proses rekapitulasi yang berlangsung pada 19 Juli 2014 itu. Ia pun mempertanyakan dalil yang ada dalam permohonan pasangan Prabowo-Hatta ke MK.
Selama proses rekapitulasi, menurut Jimmy, Bawaslu Provinsi tidak satu pun memberikan rekomendasi. Ia juga menyebut semua saksi pasangan calon menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Bahkan, ia pun mengatakan, saksi pasangan nomor urut 1 tetap menunggu pemberkasan untuk menandatangani berita acara hingga dini hari. Meski proses rekapitulasi berakhir pada Pukul 18.00. "Mereka setia menunggu sampai jam 2," kata dia.