Kamis 14 Aug 2014 15:40 WIB

Terima Suap dari Bandar Judi, Dua Perwira Polri Ditangkap

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: M Akbar
Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamanan Internal (Paminal) Polri wilayah Bogor menangkap dua perwira Polri yang berdinas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena menerima suap dari bandar judi online.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kombes Pol Yudhiawan, mengatakan keduanya menerima uang hingga miliaran rupiah. Kedua tersangka ialah AKBP MB, selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat

Menurut Yudhiawan, berawal pada 17 Juni 2014, ketika penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar memblokir sejumlah nomor rekening bank. Pemblokiran itu terkait proses penyidikan tindak pidana judi online.

Yudhiawan melanjutkan, pada tanggal 23 Juli 2014, diduga telah terjadi transaksi korupsi di lapangan parkir Polda Jabar.

''Dengan penerimaan uang Rp 60 juta oleh AKP DS serta rekannya dari AI seorang bandar judi online,'' kata Yudhiawan, Kamis (14/8).

Pemberian uang itu sebagai imbalan atas pembukaan dua buah rekening yang terkait tindak pidana online tersebut. Dua rekening itu sebenarnya telah diblokir penyidik karena diduga sebagai tempat penampungan hasil perjudian online.

''Diketahui itu sudah penerimaan tahap ketiga. Sebelumnya sudah ada dua kali penerimaan uang dengan rincian Rp 240 juta dan Rp 70 juta,'' kata Yudhiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement