REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Saksi yang paling dinantikan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Nazaruddin, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) itu mangkir karena sampai saat ini masih berada di penjara tempat ia dikurung akibat kasus korupsi wisma atlet.
“Petugas sudah menjemput ke Lapas Sukamiskin, Bandung, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi,” kata tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (14/8).
Ketidakhadiran Nazar langsung ditanggapi oleh tim penasehat hukum Anas. Ketua tim penasehat hukum Anas, Adan Buyung Nasution mempertanyakan sekaligus menyayangkan ketidakhadiran Nazar yang dikenal kerap memberikan keterangan tajam kepada kliennya tersebut. “Loh kok kenapa bisa sampai tidak dihadirkan ?,” kata Buyung.
Majelis Hakim pun ikut mempertanyakan ketidakhadiran Nazar. Ketua Majelis Hakim Haswandi mengingatkan jika Nazar tak kunjung hadir maka di kesempatan berikutnya, pemilik sejumlah perusahaan itu akan dijemput paksa.
“Majelis bisa mengambil langkah pannggil paksa jika saudara saksi Nazaruddin kembali tidak hadir,” ujar Hakim Haswandi.