Kamis 14 Aug 2014 00:15 WIB

Hakim MK: Jadi, Ada Makhluk Halus Ikut Mencoblos?

Rep: C87/ Red: Yudha Manggala P Putra
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Foto: antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, melontarkan kalimat bernada candaan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8) malam.

Candaan itu terlontar saat saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2014, Nuzul Fitri, menyatakan klarifikasinya terhadap tuduhan yang didalilkan Tim Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon.

"Kami ingin membantah tentang dalil pemohon yang menyebutkan adanya 11.037 pemilih siluman di Kabupaten Gowa," anggota KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Tanpa disangka, Hakim Arief Hidayat langsung menanggapi pernyataan Nuzul. "Jadi ada makhluk halus yang ikut mencoblos?" tanya Arief yang disambut gelak tawa peserta sidang dan para wartawan.

"Mungkin pemohon tidak bisa membedakan antara goa dengan Gowa yang mulia," jawab Nuzul.

Nuzul menjelaskan KPU Kabupaten Gowa mencoba menelaah kembali dan mencocokkan 11.037 pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah masyarakat yang hidup di Kabupaten Gowa dan tidak ada penduduk luar daerah. Pihaknya juga mempunyai bukti pendukung yakni data C7. "Tidak ada pemilih siluman," tegas Nuzul.

"Jadi menjelaskan makhluk halus tidak ada yang nyoblos. Kalau ikut nyoblos kacau republik ini," kata Arief.

Sidang kelima perkara PHPU tersebut mengagedakan MK mendengar keterangan saksi dari pihak temohon yakni KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement