Rabu 13 Aug 2014 23:34 WIB

KPU Sleman Buka 228 Kotak Suara

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membuka sebanyak 228 kotak suara untuk mengambil data pemilih, Rabu (13/8). Data pemilih tersebut akan dijadikan bukti KPU dalam kasus gugatan pemilihan presiden yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. 

"Kami membuka kotak suara berisi administrasi pemilih untuk mengambil formulir C7 atau daftar hadir," ujar Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi ditemui Rabu. 

Pembukaan kotak suara turut disaksikan saksi dari kedua pasangan calon presiden dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

Shidqi mengungkapkan pelaksanaan pemilihan presiden di DIY sebenarnya tidak mendapat keberatan dari saksi kedua capres dan Panwaslu. Namun, pembukaan kotak suara tetap dilakukan sesuai perintah KPU pusat yang disampaikan pada 11 Agustus lalu. Daftar hadir diambil untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPK Tambahan (DPKTB).

Kotak suara yang dibuka KPU Sleman berasal dari semua kecamatan setempat. Namun, jumlah kotak suara yang dibuka sebagian besar berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Depok. Sebanyak 60 kotak suara dari Kecamatan Depok dibuka untuk mendapatkan informasi jumlah pemilih. 

Selain Depok, jumlah kotak suara terbanyak berasal dari 25 TPS di Kecamatan Ngaglik dan 23 TPS di Kecamatan Mlati. Sebanyak 21 kotak suara dari Kecamatan Sleman dan 21 kotak dari Kecamatan Godean juga dibuka.  

Shidqi menilai wajar jumlah DPKTB atau pemilih yang menggunakan KTP banyak di wilayah DIY khususnya di Sleman. Hal ini karena wilayah DIY khususnya di Sleman dihuni banyak mahasiswa. 

"Jumlah DPKTB di Sleman yang mencapai 19ribuan itu tidak terlalu besar dibandingkan jumlah mahasiswa yang mencapai 300 ribu orang," ungkapnya.

Penggunaan kartu identitas seperti KTP dan Paspor pun dinilai tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam peraturan KPU no 19 tahun 2014 tentang pemungutan dan perhitungan suara. Pemilih dengan kartu identitas diperbolehkan memilih satu jam sebelum pencoblosan berakhir. 

Laporan data pemilih akan dikirimkan KPU Sleman ke KPU Pusat paling lambat pada 15 Agustus mendatang. Selain data pemilih, KPU Sleman juga menyiapkan saksi. "Pengiriman saksi tergantung permintaan dari pusat, tapi semua komisioner sudah siap," ujar Shidqi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement