Rabu 13 Aug 2014 23:41 WIB

DPRD Bantul Sisakan Delapan 'PR' Raperda

Rep: Heri Purwata/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). PR ini harus diselesaikan DPRD yang baru, periode 2014-2019. 

Demikian dikatakan Hanung Raharjo, Ketua DPRD Bantul sementara di sela-sela pelantikan di Pendopo Parasamya Bantul, Rabu (13/8). Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Bantul dilantik Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Haryadi.

Dijelaskan Hanung, setelah pelantikan, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan Dewan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. 

"Insya Allah Oktober alat kelengkapan dewan dapat terbentuk," kata Hanung. 

Dijelaskan Hanung, pihaknya segera membentuk alat kelengkapan dewan. Sebab alat kelengkapan ini merupakan kunci untuk menyelesaikan PR yang masih tersisa. 

"Kalau penyusunan APBD terlambat, pembangunan juga terlambat," kata Hanung.  

Selama lima tahun masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 menghasilkan total 93 Raperda, 135 Keputusan Pimpinan Dewan (Pimwan), 49 Kesepakatan Bersama dan 44 Berita Acara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement