REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Komisi IX DPR RI, yang membawahi bidang kesehatan, berbeda-beda merespons Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Reproduksi (No. 61/2014). Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Surya Chandra Surapaty adalah salah satu yang setuju dengan klausul aborsi dalam PP tersebut.
"Kalau memang kehamilan terbukti akibat perkosaan, dengan keterangan aparat penegak hukum, maka dibenarkan untuk melakukan aborsi aman di tempat pelayanan kesehatan," ujar Surya kepada Republika, Rabu (13/8).
Menurut Chandra, pengguguran kandungan dalam kasus tersebut untuk melindungi mental dan fisik korban. "Trauma psikologis akan bertambah berat kalau kehamilan tersebut tidak dikehendaki," kata dia.
Terkait ramainya penolakan dari masyarakat, menurut Chandra, perlu digiatkan sosialisasi PP tersebut.
Berbeda dengan Surya, anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Ahmad Nizar tidak sepakat dengan pasal aborsi dalam kasus perkosaan.
“Menurut saya itu tidak tepat. Perkosaan dan menghargai kehidupan anak adalah dua hal yang berbeda,” kata Nizar beberapa hari yang lalu.