REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi tak menyukai PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebuat PP Aborsi. Ia menegaskan PP tersebut bukan dikeluarkan tanpa kajian mendalam.
Pemerintah setidaknya membutuhkan waktu lima tahun hingga akhirnya mengeluarkan PP tentang Kesehatan Reproduksi sebagai turunan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Ia menegaskan dalam UU ataupun PP yang baru dikeluarkan pemerintah, sangat jelas pelarangan aborsi kecuali untuk dua keadaan.
"Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan. Pertama gawat darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan," katanya, Rabu (13/8).
Di dalam PP, lanjutnya, juga menyepakati deskripsi keadaan darurat medis yang dimaksud. Gampangnya, keadaan darurat dibuktikan oleh tim ahli. Hal serupa juga berlaku untuk korban perkosaan.
"Jadi, memang ada persyaratan-persyaratannya, bukan sembarangan dan ini amanah undang-undang. Tidak perlu dikontroversikan," kata Nafsiah.