Rabu 13 Aug 2014 16:28 WIB

Pemerintah Tolak Permintaan KPK, Pansel Jalan Terus

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Esthi Maharani
Amir Syamsuddin
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas akan tetap berjalan. Alasannya, masa jabatan Busyro sudah akan berakhir.

Ia menegaskan pemerintah berpegangan pada UU 30/2002 tentang KPK khususnya pasal 29, 30 dan 31. Dengan demikian, pemerintah menolak perpanjangan masa bakti Busyro.

"Ini perintah UU. Kalau diusulkan Perppu ya jangan dong. Mana ada kondisi yang mendesaknya? Jadwalnya kan masih bisa.  Ada juga wacana menyerahkan ke pemerintah baru, tapi kan mereka aktif 21 Oktober, kalau dari jadwalnya pada 10 Desember tidak akan ada komisioner yang baru ini," kata Amir.

Amir mengatakan meski pimpinan KPK berkurang satu pada Desember nanti, ia menyakini empat orang yang lain masih mumpuni dan bisa menjalankan tugasnya hingga 2015.Sebelumnya, KPK sempat mengirimkan surat kepada istana presiden. Mereka meminta agar Presiden SBY memperpanjang masa jabatan Busyro.

Mereka menginginkan agar pimpinan KPK yang sekarang bisa terus bekerja hingga masa jabatannya berakhir di 2015 secara bersama-sama. KPK beranggapan berakhirnya masa jabatan Busyro yang lebih cepat ketimbang empat pimpinan KPK yang lain tak mengharuskan adanya penggantian sesegera mungkin.

Busyro terpilih mendadak menjadi ketua KPK pada 2010 menggantikan ketua KPK sebelumnya, Antasari Azhar yang dibui karena kasus pembunuhan. Pada 2011 jabatan ketua KPK digantikan oleh Abraham Samad. Busyro akan habis masa jabatannya pada Desember tahun ini atau setahun sebelum masa jabatan pimpinan KPK yang lain berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement