Rabu 13 Aug 2014 15:40 WIB

Saksi Novela Nawipa Ternyata Caleg Partai Gerindra

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Foto: antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kelima di ruang sidang MK. Dengan agenda keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah seorang tim kuasa hukum Jokowi-JK bertanya kepada saksi KPU, Ketua KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, Hamnawifa, apakah mengenal dengan saksi pemohon, Novela Nawipa yang memberikan keterangan.

"Apakah di sana saksi mengenal novela?" ujar tim kuasa hukum Jokowi-JK kepada Hamnawifa di ruang sidang MK, Rabu (13/8).

"Kenal," ujar Hamnawifa.

"Apakah dia caleg juga?" Kata tim kuasa hukum Jokowi-JK.

"Iya, Caleg dari partai Gerindra," ujar Hamnawifa kepada tim kuasa hukum Jokowi-JK.

Ditengah pertanyaan tersebut dilakukan, ketua MK, Hamdan Zoelva memotong pertanyaan tersebut karena tidak relevan dengan agenda sidang.

"Pertanyaan sudah tidak relevan," ujar ketua MK, Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, pada sidang PHPU Selasa (12/8), Novela Napiwa bersaksi di MK. Ia mengatakan tidak ada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 di Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

"Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement