REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) mencatat sebanyak 3.169 anggota DPRD terlibat dugaan kasus korupsi. Sistem pelaksanaan pemilu dianggap liberal menjadi latar belakang para anggoata dewan tersebut melakukan tindakan korupsi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda, Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, kemenangan mereka melalui pemungutan suara membutuhkan dana besar sehingga ada motif untuk mengembalikan modal kampanye saat terpilih.
“Ini juga karena sistem pemilu. Kalau dalam politik tidak ada makan siang yang gratis kan,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu (13/8).
Dia menambahkan, sebagian besar mereka yang terjerat kasus korupsi dana hibah. Sebanyak 3.169 anggota dewan yang diduga terjerat kasus hukum tersebut berasal dari DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Data tersebut terkumpul sejak 2005 – 2014.
Menurut dia, Kemendagri memang tidak berwenang mengawasi para anggota DPRD tersebut. Ia menyoroti sistem pengawasan yang seharusnya dilakukan partai politik (parpol) terhadap para kader serta pengurusnya yang berada di parlemen.
Selain para anggota dewan, ia mengatakan, ada 1.221 orag PNS yang juga terlibat korupsi. Dia menyatakan, mereka diduga melakukan tindakan tersebut karena pejabat instansi dan kepala daerah sendiri bersikap demikian sehingga ditiru mereka.
“Itu belum diperbaharui mungkin bisa meningkat jumlahnya sekarang,” ujar dia.