REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) belum bisa terlibat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pilpres 2014.
"Kalau setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai, beda soal. Kita bisa ikut (bahas RAPBN 2015). Secara etika nanti ada yang tersinggung," ucap gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Rabu (13/8).
Karena belum bisa terlibat dalam pembahasan APBN 2015, maka kemungkinan programnya belum bisa masuk dalam anggaran negara tahun depan. Jokowi baru bisa memasukkan programnya dalam APBN perubahan pada pertengahan 2015.
"Tapi kalau setelah MK ada ruang untuk masuk, ya bisa saja masuk," ucap presiden terpilih yang baru akan dilantik pada 20 Oktober tersebut.
Sebelumnya, Jokowi pernah mengatakan, akan dilibatkan dalam pembahasan APBN 2015. Sebab, meski APBN 2015 dibahas oleh pemerintahan SBY, namun yang akan menggunakan anggaran tersebut adalah Jokowi.