Rabu 13 Aug 2014 13:16 WIB

KPU Sarankan Bahas Gugatan Pilpres Pakai Peta

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kelima di ruang sidang MK. Dengan agenda keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menyiapkan peta saat membahas keterangan saksi dari daerah-daerah yang jauh seperti Papua.

"Usul kalau memang dimungkinkan kita bicara daerah yang jauh sehingga banyak yang tidak sampai (tahu). Apa bila mungkin (Hakim) memberikan peta Besar agar bisa melihat (daerah jauh)," ujar Adnan Buyung Nasution kepada majelis hakim konstitusi di ruang sidang MK, Rabu (13/8).

Ia menuturkan peta itu digunakan agar para pihak dan majelis hakim tidak salah menyebutkan nama-nama tempat di daerah jauh tersebut.

Majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi menanggapi usulan tersebut dan akan disampaikan (pertimbangkan) kepada ketua Majelis Hakim.

"Nanti akan disampaikan kepada ketua," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement