Rabu 13 Aug 2014 13:00 WIB

Komnasham: Baha'i tak Perlu Diakui Sebagai Agama Resmi

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
Situs Bahai Indonesia
Foto: [ist]
Situs Bahai Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat mengatakan, bahwa pengakuan Baha'i sebagai agama resmi di Indonesia yang tengah dikaji oleh Kementerian agama adalah kemajuan yang perlu diapresiasi.

"Jika jumlahnya tidak signifikan, maka pengakuan agama resmi itu (Baha'i) tidak perlu. Apakah representatif Baha'i itu untuk diresmikan?" kata Imdadun kepada ROL, Rabu (13/8).

Pengakuan Baha'i sebagai sebuah agama resmi, lanjutnya, harus dipertimbangkan lagi apakah pengakutnya sudah signifikan dan memenuhi syarat. Imdadun menambahkan pada dasarnya semua agama dan keyakinan di Indonesia itu dilindungi. Perbedaannya terletak pada aspek pelayanan.

Saat ini enam agama yang telah diakui secara resmi di Indonesia termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, memiliki Direktorat Jenderal masing-masing di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebaiknya saat ini negara melakukan aspek perlindungan agar mereka tidak diganggu, daripada memberikan pelayanan dengan dibentuknya Direktorat Jenderal di Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement