Rabu 13 Aug 2014 13:03 WIB

Tak Berpaspor, 22 Warga Sudan Ditahan di Rudenim Medan

Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tercatat sebanyak 22 warga negara Sudan, yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sumatera Utara, Medan.

"Warga asing tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan masuk secara ilegal," kata Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga, Rabu (13/8).

Menurut dia, pada bulan Juli 2014, jumlah warga asing yang berada di Rudenim Medan masih tercatat sebanyak 283 orang.

"Namun pada bulan Agustus 2014 sudah bertambah menjadi 323 orang dan diperkirakan akan semakin banyak lagi," ujar Purbanus.

Dalam setiap pekan, ada saja orang asing menjadi tangkapan petugas Imigrasi yang kemudian ditahan di Rudenim Medan.

Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing pada Agutus 2014 tercatat sebanyak 323 orang, meliputi warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), Palestina (17 orang), Myanmar (59 orang), Somalia (92 orang), dan Srilanka (40 orang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement