REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tercatat sebanyak 22 warga negara Sudan, yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sumatera Utara, Medan.
"Warga asing tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan masuk secara ilegal," kata Kepala Rudenim Medan, Purbanus Sinaga, Rabu (13/8).
Menurut dia, pada bulan Juli 2014, jumlah warga asing yang berada di Rudenim Medan masih tercatat sebanyak 283 orang.
"Namun pada bulan Agustus 2014 sudah bertambah menjadi 323 orang dan diperkirakan akan semakin banyak lagi," ujar Purbanus.
Dalam setiap pekan, ada saja orang asing menjadi tangkapan petugas Imigrasi yang kemudian ditahan di Rudenim Medan.
Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing pada Agutus 2014 tercatat sebanyak 323 orang, meliputi warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), Palestina (17 orang), Myanmar (59 orang), Somalia (92 orang), dan Srilanka (40 orang).