Rabu 13 Aug 2014 12:24 WIB

MK akan Proses Gugatan Akil Mochtar

Ketua MK, Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MK, Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan uji Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang diajukan mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Biasa saja, tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," kata Hamdan, usai memimpin upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun MK ke 11 di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan Pilkada di MK serta kasus pencucian uang, Hamdan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya. Maka, pihaknya akan memproses secara biasa karena haknya sebagai warga negara tetap ada.

Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan. Hamdan mengungkapkan bahwa permohonan Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK.

"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement