REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu soal Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Reproduksi (No. 61/2014) yang belakangan menuai protes masyarakat karena memuat klausul legalisasi aborsi.
"Saya tidak tahu, saya juga belum baca PP-nya," ujar Nasaruddin, ketika dihubungi /Republika/, Selasa (12/8).
Nasaruddin lalu merekomendasikan /Republika/ menghubungi Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Namun rupanya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Jamil juga mengaku tidak tahu soal PP tersebut. "Maaf, saya tidak tahu. Itu tidak ada di ranah saya," kata Jamil dihubungi melalui ponselnya. Pernyataan Kemenag tersebut tidak sejan dengan pengakuan pihak Kementerian Kesehatan.
Menurut pihak Kemenkes, Kementerian Agama terlibat dalam penyusunan PP yang kini menjadi kontroversi tersebut. Usai disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Juli lalu, PP Kesehatan Reproduksi banyak mendapat kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keberatan masyarakat terhadap PP tersebut, secara khusus terkait klausul legalisasi aborsi. Disebutkan, aborsi diperboleh dalam kondisi tertentu, salah satunya dalam kasus janin akibat perkosaan.