Selasa 12 Aug 2014 18:19 WIB

MPR: Gugatan Pilpres ke MK Buktikan Kinerja KPU tak Maksimal

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Mansyur Faqih
Hajriyanto Y Thohari
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Hajriyanto Y Thohari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kelembagaan struktural dan sumber daya manusia yang independen dan imparsial. Karena itu, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa digugat lagi.

"Adanya gugatan pilpres ke MK itu membuktikan bahwa kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres tidak maksimal," kata Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Hakim MK yang dipilih oleh DPR, kata Hajriyanto, telah melalui uji kelayakan dan kepatutan melalui forum sidang parlemen yang berlangsung secara terbuka dan transparan. Masyarakat pun ikut mengawasinya  selama mereka diuji itu. 

"Untuk itu, keputusan MK harus diterima legowo oleh semua pihak. Saya percaya para hakim MK tidak berani melakukan kesalahan seperti yang dilakukan Akil Mochtar," ujarnya.

Karena itu, lanjut Hajriyanto, menjadi hal biasa bila ada pihak yang menjadi calon di pilpres mengajukan gugatan ke MK bila menemukan indikasi adanya kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pemungutan suara.

"Justu sikap mengadukan ke MK bila menemukan kecurangan itu memang perintah konstitusi. Sebab, melalui proses hukum di MK itulah cara penyelesaian yang beradab," ujarnya.

Memang, katanya, di dunia ini tidak ada keputusan yang 'maha adil' kecuali di akhirat kelak. Karena hakim MK itu hanya manusia biasa yang pasti ada keterbatasan dan kekurangan. 

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai putusan MK tersebut karena mereka sudah bekerja secara maksimal. "Kinerja MK selama ini sudah berhasil dan baik meski di sana-sini masih ada masalah seperti kasus suap tersebut," tambahnya.

Justru, kata Hajriyanto, ia prihatin dengan munculnya lembaga swasta, termasuk lembaga survei, yang terus bersikap partisan. "Kecenderungan lembaga-lembaga swasta menjadi partisan itu negatif. MK dalam hal ini jauh lebih baik," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement