REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus menuai kritik dari masyarakat. Diketahui, peraturan yang memuat klausul legalisasi aborsi tersebut merupakan produk lima kementerian.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, Selasa (12/8). Menurut Anung, kelima kementerian yang menginisiasi peraturan tersebut adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait ramainya penolakan terhadap PP tersebut, Anung menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan kementrian-kementerian terkait. "Kami akan melakukan konsolidasi dengan kementerian-kementerian yang terlibat. Kami juga akan melibatkan masyarakar," ujar Anung kepada ROL, Selasa (12/8).
Anung berpendapat, penolakan dari sebagian masyarakat disebabkan oleh belum seragamnya pemahaman terkait PP tersebut. "Perlu dibaca secara detil hingga pasal-pasal penjelasan," kata dia.