REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau yang sering dijuluki "PP Aborsi" berlaku.
"Secara operasional PP itu masih membutuhkan sekitar lima Peraturan Menteri Kesehatan yang sedang dalam penyusunan," kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono ketika ditemui di seminar tentang Kekerasan Pada Anak, Selasa (12/8).
Anung juga menegaskan PP itu bukan hanya mengatur mengenai aborsi namun menitikberatkan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari masa sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan dan paska melahirkan.
"Di dalam PP itu memang diatur satu dua pasal tentang kegiatan pengakhiran kehamilan terkait perkosaan dan lainnya," ujar Anung.
Sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi disebutkan pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.