Selasa 12 Aug 2014 12:54 WIB

Tim Prabowo Bantah Tangkap Ketua KPU

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Muhammad Hafil
Eggi Sudjana
Foto: antara
Eggi Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana membantah jika menangkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik sebagai tindakan 'main hakim sendiri'. Ia pun membantah jika timnya ingin menculik ketua KPU.

''Tidak pernah ada keinginan menculik, tapi memohon polisi untuk tangkap, kalau tidak polisi yang menangkap kita yang menangkap,'' kata dia, Selasa (12/8).

Menurut Eggi, orasi yang diberikan Ketua DPD Gerindra Jakarta, M Taufik di depan MK,  untuk menangkap ketua KPU sebagai bentuk adanya kecurangan dalam pemungutan suara Pilpres 2014. Ketika ditanya apakah sikap tersebut bisa memprovokasi, Eggi menolaknya. Menurut Eggi, hal tersebut merupakan bentuk penekanan.

''Itu suatu penekanan, kalau ada seperti itu ya harus ditangkap, seperti kalau ada maling tapi tidak ditangkap polisi boleh ga kita tangkap?, ya harus ditangkap. Itu bukan provokasi kok. Dan kalau ada relawan (Prabowo-Hatta) yang tidak benar ya proses secara hukum,'' kata dia.

Menurut Eggi, laporan Husni tentang adanya ancaman dalam pasal 336 KUHP dinilai tidak tepat. Eggi menjelaskan, dalam pasal 336 ada syarat dalam ancaman yaitu ada sifat kekerasan yang terjadi. ''Hukum pidana itu harus sudah selesai dilakukan, atau sudah terjadi,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement