REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan karena Taufik tidak merasa melakukan ancaman penculikan terhadap Husni.
Taufik menilai Husni telah melakukan pencemaran nama baik. ''Saya mau lapor pencemaran nama baik. Saya tidak pernah menyebut menculik,'' kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (12/8).
Taufik mengaku tidak pernah menyebut akan menculik Husni ketika berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik mengaku hanya menginginkan polisi untuk menangkap Husni. ''Saya minta polisi menangkap Husni Kamil dan mengepung MK Itu saja,'' kata dia.
Taufik menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Advokat Prabowo-Hatta mengenai kasus ini. Ia pun enggan untuk mencari klarifikasi kepada Husni Kamil Manik.
''Untuk apa saya kontak. (Mungkin minta klarifikasi? Tanya wartawan) Ah tidak penting,'' kata dia.
Tim Advokat Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengatakan, ia akan melaporkan Husni dengan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
''Mengucapkan atau menuduh untuk menculik KPU, ini saya kira tidak benar. Justru kita mau lapor balik jadi fitnah. Termasuk media kalo ikut besar-besarin ikut fitnah //loh//. Karena pasalnya jelas apalagi ada UU ITE. Jadi minimal klarifikasi bahwa tidak ada saudara Taufik mengatakan penculikan-penculikan itu tidak ada,'' kata dia.