Selasa 12 Aug 2014 11:35 WIB

Tak Pilih Jokowi-JK, PNS Diancam

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) memimpin jalanya sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang keempat perselisihan hasil pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi Selasa (12/8), saksi Prabowo-Hatta sebagai pemohon kembali menyampaikan kesaksiannya.

Saksi pasangan calon nomor urut satu dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Nelson Effendi menyebut Bupati Kaimana, Matias Mairuma mengarahkan massa untuk memilih pasangan calon nomor dua, Jokowi-JK. Bahkan, bupati mengancam jajaran penyelenggara pemerintah untuk memilih Jokowi-JK.

"Kalau tidak lakukan (arahkan massa memilih Jokowi-JK), PNS diancam dimutasi. Honor gak diturunin," jelasnya.

Dari tingkat TPS, kampung, distrik, hingga kabupaten, menurut Nelson, saksi paslon nomor 1 memang tidak menyampaikan keberatan. Lantaran mereka berhadapan dengan kondisi sosial masyarakat.

Sehingga meski keberatan, saksi Prabowo-Hatta tetap menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten. Perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta di Kabupaten Kaimana tercatat  6.766 suara. Sementara Jokowi-JK mendapatkan 15.227 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement