Selasa 12 Aug 2014 08:38 WIB

Soal Pencoblosan di BNN dan RS UKI, Ini Penjelasan Saksi Pasangan Jokowi-JK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Akbar
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Pr
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla memberikan sesaksiannya dalam sidang gugatan Pilpres perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8). Sidang mengagendakan mendengarkan 25 saksi dari Pr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Wilson Pandjaitan, memberikan keterangan berbeda mengenai proses pencoblosan di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit (RS) UKI, Jakarta.

Wilson menjelaskan proses pencoblosan di dua tempat itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8).

Wilson merupakan saksi pasangan calon nomor dua di tingkat PPK Kramat Jati. Ia menerangkan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan saksi dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia mengatakan, ada TPS 19, TPS 20, dan TPS 37. "Di TPS 19 itu DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) sangat tinggi dan itu dipermasalahkan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK," kata dia.

Permasalahan mengenai DPKTb juga terjadi di TPS 20. Mengenai TPS 37, Wilson mengatakan, saksi pasangan nomor urut 1 mempersoalkan adanya pencoblosan di BNN dan RS UKI saat rekapitulasi. Padahal, menurut dia, pencoblosan di dua tempat itu sudah disepakati bersama. "Itu bisa dilakukan karena saksi nomor urut 1 dan 2 setuju dilakukan itu," ujar dia.

Dalam proses pemungutan suara, Wilson mengatakan, saksi Prabowo-Hatta memang tidak mendampingi ke BNN dan RS UKI. Namun ada saksi nomor urut 1, panwas, dan juga aparat kepolisian. Ia menyebut saksi pasangan Prabowo-Hatta tidak ikut karena tengah menjalankan puasa. "Tidak kuat mengikuti karena berjalan kaki dan menggunakan tenaga," ujar Wilson.

Menurut Wilson, persoalan di tiga TPS itu sebenarnya sudah selesai semua. Meskipun ada catatan keberatan dari saksi pasangan lain. Sementara saksi Prabowo-Hatta di PPK Kramat Jati Maryono menjelaskan keterangan berbeda pada persidangan sebelumnya.

Mengenai pencoblosan di BNN dan RS UKI, ia menyebut, ada permintaan mendadak pada hari pemungutan suara. "Diminta menyediakan saksi waktu itu, kami merasa tidak siap karena tidak ada pemberitahuan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement