REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang kakek berinisial 'S' (92 tahun) melalui pemeriksaan beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial 'E' (31) warga Gunung Sari Banjarmasin.
"Kakek warga Alalak Barangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel itu, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kompol Raymond Marcelino Massengi, di Banjarmasin, Selasa.
"Penganiayaan dalam bentuk perkelahian itu terjadi di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Banjarmasin, Minggu (10/8) lalu dan mengakibatkan korban terluka di kepala," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menyatakan 'S' belum bisa pulang dan masih dalam tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah, terkecuali sampai ada perdamaian dari kedua belah pihak terkait penyelesaikan kasus perkelahian tersebut.
"Namun kami pun terus terus mengusahakan kedua belah pihak keluarga bertemu agar terjalin pembicaraan inten penyelesaian masalah perkelahian yang sempat membuat korban masuk rumah sakit karena luka di kepala," katanya.
"Inikan perkelahian kalau ditinjau dari akar masalahnya. Si kakek lanjut usia itu awalnya dimaki-maki Erna saat minum teh di sebuah warung. Karena habis kesabaran, si kakek hilang kendali hingga terjadi perkelahian dan kepala si perempuan itu luka," lanjutnya.
Pihaknya sudah memiliki saksi terkait kejadian di lokasi Pasar Kasbah tersebut. Orang di pasar sana kebanyakan sudah tahu kalau sikap perempuan seperti itu.
"Harusnya memang, kalau si kakek tidak terima dimaki-maki, melaporkannya ke polisi, tidak bertindak demikian, hingga ada yang terluka," ujar perwira menengah polisi tersebut.
Ia menyarankan agar kedua belah pihak segera berdamai secara kekeluargaan hingga permasalahannya tidak berlarut-larut.
"Kita khawatirkan kalau terus ditahan, terutama dalam kaitan dengan kesehatan beliau yang sudah sangat lansia," demikian Raymond Marcelino Massengi.