Selasa 12 Aug 2014 02:31 WIB

Saksi Jokowi: Saksi Prabowo Ancam PPK Koja

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Erik Purnama Putra
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla di gedung MK, Senin (11/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saksi termohon dari Joko Widodo-Jusuf Kalla di gedung MK, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saksi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tingkat Kecamatan Koja, Jakarta Utara Elias J Prima mempersoalkan mengenai permintaan pembukaan kotak suara. Ia mengatakan, permintaan pembukaan kotak suara itu datang dari saksi pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Elias menerangkan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8). Ia mengatakan, saksi pasangan nomor urut 1 Slamet mempersoalkan mengenai TPS 99 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja dan meminta pembukaan kotak suara. "Kami tidak mau. Kami menolak membuka kotak suara," katanya di ruang Sidang Pleno MK.

Namun, menurut Elias, Slamet menilai di TPS 99 ada persoalan memaksa PPK dan Panwas untuk melakukan pembukaan kotak suara. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh saksi Prabowo-Hatta itu sebagai ancaman terhadap penyelenggara pemilu. "Pak Slamet itu mengancam PPK supaya dibuka (kotak suara)," ujar dia.

Mendengar kata 'mengancam', hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mencoba mengorek keterangan lebih lanjut dari Elias. Hakim meminta saksi menjelaskan cara ancaman itu. "Caranya itu, kalau terbukti saya (Slamet) akan tuntut PPK. PPK kemudian diskusi dengan Panwas. Akhirnya Panwas memutuskan suruh dibuka," ujarnya.

Fadlil kembali mengulang bentuk ancaman yang dimaksud Elias. Yaitu Slamet akan menuntut apabila memang terbukti ada pelanggaran. Elias membenarkan itu. Menurut dia, setelah pembukaan kotak suara itu kemudian terjadi Penghitungan Suara Ulang (PSU). "Kalau kita dari awal sudah keberatan," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Slamet hanya mengungkapkan bersikap ngotot meminta pembukaan kotak suara karena menilai ada persoalan terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Menurut dia, saat itu PPK Koja menanyakan kepada panwas apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak. Ia mengatakan tetap ngotot sehingga akhirnya panwas mengeluarkan rekomendasi untuk pembukaan kotak suara.

Slamet sebenarnya meminta pembukaan beberapa kotak suara. Namun sebagai contoh, akhirnya dipilih TPS 99. Hasil pembukaan kotak, menurut dia, tidak ditemukan adanya surat pindah memilih (formulir A5). Ia juga mengatakan, dari 61 pemilih dalam DPKTb ada sekitar 20 fotokopi KTP yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta. Dari hasil PSU, menurut dia, pasangan Prabowo-Hatta berbalik unggul atas Jokowi-JK di TPS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement