REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang ini kembali digelar pemeriksaan saksi yang tidak terkait langsung dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Para saksi yang diperiksa merupakan kader Partai Demokrat (PD) dari sejumlah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang dianggap mengetahui ikhwal bagi-bagi uang di kongres PD 2010 silam. Mereka adalah Diana dari DPC Minahasa, Ismiati dari DPC Boalemo Gorontalo, Friethzard dari DPC Sitaro, Alamsyah dari DPD Kalsel, Roni Zera DPC Tanah Bumbu, Bintoro DPC Pekalongan, M. Rochim DPC Batang, Sujadi DPC Boyolali, dan Sudewa. Selain itu, dihadirkan pula bekas pegawai mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin Eva Ompita dan saksi lainya Utomo Agus Subekti.
Dalam kesaksiannya, hampir seluruh saksi mengakui adanya bagi-bagi uang di Kongres PD yang dihelat untuk mencari Ketua Umum (Ketum) baru partai. Namun, mereka juga mengakui pemberian uang tersebut bukan dilakukan oleh Anas.
saksi Sudewa mengatakan ada nama Nazaruddin yang bermain di balik pembagian uang tersebut. “Supaya dia (Nazar) bisa dapat posisi (Bendum) Bendahara Umum di partai,” ujar Sudewa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (11/8).
Nazar tidak hanya ikut ‘mengurus’ kader calon pemilih Anas di kongres itu. Tetapi, kata Sadewa, Nazar juga ikut masuk ke lingkaran pemenangan calon lainnya, yaitu Marzuki Alie dan Andi Alfian Mallarangeng. “Jadi siapapun yang nanti jadi Ketum, dia tetap dapat (menjadi) Bendum,” kata Sudewa.