Senin 11 Aug 2014 21:32 WIB

Penolak PP Aborsi Bisa Gugat UU Kesehatan ke MK

Rep: c54/ Red: Joko Sadewo
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Pengesahan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 soal Kesehatan Reproduksi terus memicu protes dari berbagai kelompok masyarakat. Klausul yang banyak menjadi bahan keberatan adalah soal legalisasi praktik aborsi anak hasil perkosaan.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Nizar,  pasal tersebut sejatinya merupakan turunan dari UU Nomor 36 tahun 2009. “Karena sumbernya adalah Undang-undang, jadi masyarakat yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” ujar Nizar kepada Republika Online (ROL), Senin (11/8).

Nizar menambahkan, UU Kesehatan dirumuskan oleh para anggota Komisi IX DPR RI pada periode sebelumnya. Nizar secara pribadi keberatan dengan pelegalan aborsi anak hasil perkosaan. “Menurut saya itu tidak tepat. Perkosaan dan menghargai kehidupan anak adalah dua hal yang berbeda,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut. 

Mengenai rencana pemanggilan Menteri Kesehatan oleh DPR, Nizar mengaku belum mendengar kabar tersebut. "Sepengetahuan saya, kalau yang dipersoalkan UU Kesehatan, yang lazim memanggil adalah Komisi DPR yang terlibat perumusan UU tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement