Senin 11 Aug 2014 16:07 WIB

KPU: Ancaman Penculikan Menghina Penyelenggara Pemilu

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menilai ancaman penculikan yang ditujukan kepada pimpinan KPU merupakan penghinaan terhadap lembaga KPU. Sekaligus penghinaan terhadap penyelenggara pemilu yang tugasnya dilindungi Undang-Undang.

"Ketika kami sedang bekerja melaksanakan tugas konstitusional, kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi, ancaman penculikan, itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga KPU dan penghinaan terhadap penyelenggara pemilu," kata Ida di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Ida, tindakan oknum yang berupaya mengancam tersebut telah mengoyak nilai-nilai negara hukum yang demokratis. Sebagai penyelenggara pemillu, KPU dilindungi UU dalam memberikan pelayanan terhadap hukum. Untuk memberikan penjelasan, menyampaikan, mengklarifikasi dokumen di muka persidangan.  

Ketika KPU tengah menjalankan tugasnya, Ida melanjutkan, sangat disayangkan ada pihak tertentu yang berupaya mengintimidasi. Ancaman penculikan menurutnya juga memberikan nilai buruk terhadap pendidikan politik di tengah masyarakat.

Karena itu, KPU merasa perlu meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang mnegancam. Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri tadi malam merupakan upaya meminta pertanggungjawaban sesuai hukum pidana.

Walaupun secara personal pimpinan KPU tidak merasa tertekan, menurut Ida, ancaman tersebut memiliki dampak lebih besar. Yakni terhdap tatanan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

"Ancaman yang lebih besar itu tidak sekedar kepada individu-individu, tapi terhadap kehidupan tata negara, berbangsa dan kehidupan berdemokrasi di negara kita." ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengecam Ketua KPU Husni Kamil Manik atas dugaan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Kecaman disampaikannya berulang kali dengan cara berorasi di depan kantor KPU dan di depan Gedung MK. M Taufik sendiri sebelum menjadi politisi pernah tercatat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Namun pada 2006 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,2 miliar di KPU DKI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement