Ahad 10 Aug 2014 21:53 WIB

KPU Bogor Buka Kotak Suara 343 TPS

Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kotak suara Pilpres 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, membuka kotak suara dari 343 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghadapi sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai dengan keputusan MK bahwa KPU boleh membuka kotak suara untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada pembuktian dalam sidang gugatan Pilpres 2014," kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, Ahad (10/8).

Undang mengatakan, pembukaan kotak suara sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan saksi dari masing-masing pasangan calon serta didampingi Panwaslu dan aparat Kepolisian.

Dia mengatakan, gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi ternyata turut menyertakan KPU Kota Bogor dan 23 kabupaten kota lainnya terdapat permasalahan pada pelaksanaan pemilu presiden di Jawa Barat.

Undang menjelaskan, dalam gugatan tersebut disebutkan pelaksanaan pemilu Presiden di 343 TPS yang tersebar di enam kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Bogor, dinilai bermasalah.

"Untuk membuktikannya kotak suara kita buka untuk mengumpulkan dukumen sebagai alat bukti dalam sidang di MK," katanya.

Dia menyebutkan ada tiga permasalahan yang disampaikan dalam gugatan tersebut yakni kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan surat suara sah dan tidak sah.

Masalah berikutnya yakni kejanggalan pengguna hak pilih DPKTb atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor.

Dan yang ketiga, kejanggalan jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan surat suara sah dan tidak sah.

Menurut Undang, permasalahan tersebut tidak ditemukan selama penyelenggaraan pemilu presiden di Kota Bogor. Karena pada pleno KPU semua pihak dapat menerima hasil perolehan suara tanpa keberatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement