Ahad 10 Aug 2014 16:56 WIB

MUI: Apa Pun Alasannya, Aborsi Itu Haram!

Rep: C91/ Red: Citra Listya Rini
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan dalam Islam aborsi diharamkan. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Hj Tutty Alawiyah pun mengatakan apapun alasannya membunuh bayi dalam kandungan secara sengaja, jelas tak diperbolehkan.

"Di sini bukan negara sekuler yang bisa melegalkan segalanya," kata Tutty saat dihubungi Republika Online, Ahad (10/8). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014, memang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Tutty mengatakan untuk menentukan seseorang boleh diaborsi atau tidak, harus mendapat rekomendasi dari dokter, misalnya terkait kesehatan si ibu beserta anaknya. Tutty khawatir banyak orang tak bertanggungjawab akan memanfaatkan PP tersebut.

Tutty mengaku hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi dalam MUI untuk membahas masalah PP aborsi. "Kami baru saja menyelesaikan diskusi tentang ISIS, kepadatan jadwal membuat problem ini belum sempat dibicarakan," ujarnya.

Meski begitu, Tutty mengungkapkan secara umum MUI harus mengadakan beberapa kesepakatan dan tindakan untuk menangani kasus PP aborsi. Rencananya, MUI akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di Hotel Sultan, Jakarta, pada 13-14 Agustus mendatang.

Kabarnya para ormas Islam lain akan hasir pada 12 Agustus, sebelum Rakernas dimulai. "Saya berharap dapat mengangkat permasalahan ini saat ormas berkumpul, agar dapat dibicarakan lebih lanjut," kata Tutty.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, justru setuju dengan PP Nomor 61 Tahun 2014 terkait aturan yang melegalkan aborsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan pertimbangan menjaga psikis dan psikologi korban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement