Sabtu 09 Aug 2014 23:29 WIB

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Yakin Menangkan Gugatan

Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan optimistis menang dalam sengketa pemilu presiden melawan KPU di Mahkamah Konstitusi karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran hukum.

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kuasa hukum Prabowo Hatta, Razman Arif, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Razman, sebagai bagian dari objek yang disengketakan, surat suara seharusnya tetap berada di dalam kotak suara hingga ada perintah dari lembaga pengadilan untuk membukanya.

"Barang yang disengketakan tidak boleh dibuka, kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP," katanya.

MK, kata Razman, baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada tanggal 8 Agustus. Sementara Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, pada tanggal 25 Juli telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan kotak suara.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal," katanya.

Razman meyakini putusan MK pada tanggal 8 Agustus membawa konsekuensi hukum yang serius. Artinya, kata dia, majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum.

Razman pun yakin konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU akan membuahkan keputusan hukum yang "dahsyat". Apalagi, jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik keluar lebih dulu dari putusan MK.

"Dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement