Sabtu 09 Aug 2014 18:30 WIB

KPAI Tolak Legalisasi Aborsi

Rep: c60/ Red: Joko Sadewo
Klinik aborsi
Klinik aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 61 2014 tentang aborsi mendapat pertentangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Maria menjelaskan, UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 telah menjamin keselamatan anak sedari di dalam kandungan hingga usia 18 tahun.  "PP tersebut seakan melegalkan penghilangan hak hidup anak," ujar Maria kepada Republika Online (ROL), Sabtu (9/8).

Maria mengatakan tidak menemukan unsur yang cukup layak untuk membenarkan penghilangan nyawa terhadap seorang anak hanya karena dikandung akibat pemerkosaan. Sebab, menurut dia, sejak keberadaanya di dalam kandungan terdeteksi, seorang anak memiliki hak hidup, yang diatur oleh undang-undang.

Dia menambahkan, selama kesehatan fisik dan mental calon ibu tidak sampai mengancam, maka tindakan aborsi belum bisa dibenarkan.

Dia mencontohkan, gangguan mental korban pemerkosaan, bisa diantisipasi dengan terapi atau rehabiliasi mental. Agar si korban siap menerima keberadaan bayi yang dilahirkan. "Jadi tidak harus langsung dengan cara menghilangkan hak hidup karena alasan aib," ujar Maria.

Untuk itu da menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap PP tersebut.

Sebelumnya, SBY menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut pada 21 Juli 2014. Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, HYPERLINK "http://www.setkab.go.id"www.setkab.go.id, dijelaskan bahwa PP 61/2014 merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement