Sabtu 09 Aug 2014 14:48 WIB

DPR Takut PP 61/2014 Jadi Pintu Masuk Legalisasi Aborsi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Mansyur Faqih
Ibu Hamil (ilustrasi)
Ibu Hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 61/2014. Isinya antara lain, legalisasi aborsi dengan syarat adanya pertimbangan medik dan bayi hasil perkosaan.

Anggota Komisi IX DPR, Indra mengatakan, pada dasarnya aborsi terlarang dan patut dilarang. Karena bayi yang dikandung oleh seorang ibu merupakan  anugerah Allah SWT yang memiliki hak hidup. 

"Kalau sebuah janin sudah ditiupkan ruhnya, maka  manusia harus mensyukurinya tanpa memikirkan sebab dan cara anak tersebut bisa lahir ke muka bumi," katanya di Jakarta, Sabtu, (9/8).

Meski pun seorang bayi itu merupakan hasil  perkosaan, ujar Indra, ia tetap berhak dilahirkan dan hidup. Karena bayi hasil perkosaan bukan yang patut disalahkan atau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh ayahnya.

Bayi itu, kata Indra, tidak bersalah sehingga tetap berhak hidup. "Saya minta peraturan pemerintah soal aborsi ini dievaluasi dan direvisi, terutama bab perkosaan," kata politikus PKS tersebut.

DPR, ujar Indra, akan memanggil kementerian kesehatan terkait aturan ini. "Kami khawatir kalau aborsi atas nama perkosaan diperbolehkan nanti bisa menjadi pintu lain untuk melakukan aborsi legal," ujarnya.

Sebagai manusia, Indra yakin setiap perempuan akan mempunyai naluri keibuan terhadap bayi yang dikandungnya. Meski pun itu adalah hasil perkosaan.

Mereka pasti akan menyayangi darah dagingnya sendiri. Ini terlihat dari banyaknya ibu yang tetap menyayangi anaknya meski pun mereka ada yang dilahirkan cacat.

Karena pun sang ibu depresi atau menderita akibat diperkosa, ujar Indra, anaknya bisa diserahkan kepada neneknya untuk dirawat. Atau bisa juga diserahkan kepada orang lain yang menginginkan bayi. 

Jadi banyak solusi untuk bayi hasil perkosaan. Karenanya, mereka tidak pantas diaborsi atau dibunuh karena merupakan titipan Allah yang punya hak hidup.

Beda hal dengan aborsi karena nyawa ibunya terancam jika kandungan diteruskan. Hal itu diperbolehkan oleh agama dan medis. 

"Kalau aborsi karena perkosaan itu tidak ada yang darurat, jadi tidak bisa dibenarkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement