Sabtu 09 Aug 2014 11:15 WIB

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Mantan Kades Terduga Korupsi Ditangkap Polisi

Korupsi, ilustrasi
Korupsi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditangkap petugas terkait dengan dugaan korupsi alokasi dana desa.

"Satuan reskrim menangkap mantan kades Binuang, Kecamatan Sepaku terkait dugaan korupsi. Arb (40) ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/8) sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung ditahan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Junaidi di Samarinda, Jumat (8/8).

Polisi menahan Arb berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup kuat bahwa mantan kades tersebut melakukan tindak pidana.

"Dia (Arb, red.) langsung ditahan karena penyidik khawatir Arb akan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim dinyatakan terdapat penyalahgunaan ADD dengan kerugian negara mencapai Rp215.587.674.

Pada 2012, kata dia, Desa Binuang menerima ADD dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersumber dari APBD 2012 dengan total anggaran Rp1.562.244.342 yang dicairkan dalam dua tahap.

"Tahap pertama, yakni pada 15 Agustus 2012 dengan anggaran yang dicairkan 70 persen dan tahap kedua pada 26 Desember 2012 dicairkan 30 persen dan 100 persen pencairan anggaran ADD dilakukan Arb melalui rekening Desa Binuang," kata Junaidi.

Dalam pelaksanaannya, katanya, terdapat pengambilan uang sebesar Rp72.520.000 yang dipergunakan untuk pembayaran utang Arb selaku Kades Binuang, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu dibuat secara fiktif.

"Dia (Arb, red.) membuat surat perintah jalan pengadaan alat tulis kantor fiktif dan tidak dilaksanakan, sebesar Rp11 juta.

Kemudian membuat surat perintah perjalanan dinas dalam daerah Rp22.480.000 kegiatan dilaksanakan, namun uang transpor dan uang harian tidak diberikan," katanya.

Mantan kades itu, juga membuat SPPD luar daerah sebesar Rp11.820.000.

"Tapi uangnya tidak diberikan serta membuat SPJ bulan bakti Rp10 juta, tapi tidak terealisasi dan membuat SPJ bencana alam Rp3.500.000 serta pemasangan instalasi listrik sebesar Rp5 juta juga tidak terealisasi," kata Junaidi.

Pada 29 Mei 2012, katanya, dilakukan pengambilan uang sebesar Rp54 juta dan digunakan untuk membayar utang tersangka sebesar Rp50 juta kepada Nursiah, sedangkan sisanya Rp4 juta dimasukan tersangka ke dalam kas desa.

"Tersangka kembali melakukan pengambilan uang pada 28 Agustus 2012 sebesar Rp359 juta dan sebagian digunakan untuk membayar utang sebesar Rp22.520.000, sisanya Rp336.480.000 digunakan tersangka untuk melakukan pembayaran pengadaan prasarana infrastruktur Desa Binuang," ujar Junaidi.

Pada tahun yang sama, kata dia, tersangka juga mendapatkan dana alokasi khusus untuk pengadaan tanah kas desa Rp100 juta, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ia mengatakan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 22/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tim penyidik, kata Junaidi, menilai sudah cukup bukti untuk mengajukan ke pengadilan, termasuk hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Selain sudah memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti, termasuk surat perintah pencairan dana (SP2D) Desa Binuang tahun 2012. Sudah cukup bukti untuk mengajukan ke pengadilan, termasuk hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara," ujar Junaidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement