Sabtu 09 Aug 2014 05:22 WIB

Kepala Daerah Diminta Cegah ISIS Merebak

Gerilyawan ISIS
Foto: EPA/Mohammed Jalil
Gerilyawan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah meminta seluruh kepala daerah agar segera turun tangan mencegah merebaknya pengaruh paham radikal negara islam ISIS.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, permintaan Mendagri tersebut disampaikan lewat surat edaran No: 450/3806/SJ tertanggal 7 Agustus 2014.

"Mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebhinekaan dan mengancam keutuhan NKRI, Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014, telah meminta agar para Gubernur, Bupati, dan Walikota segera melakukan upaya dan langkah-langkah  penanganan," kata Didik, Rabu (7/8).

Langkah-langkah penanganan yang dimaksud dalam surat edaran Mendagri, kata Didik, pertama kepala daerah diminta meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dengan unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi secara berjenjang.

Koordinasi, kata Didik, dilakukan untuk mencegah berkembangnya paham dan ideologi ISIS. Kemudian meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya di daerah masing-masing. "Ini juga dalam rangka penanganan penyebaran faham dan ideologi ISIS," jelasnya.

Selain itu, Mendagri, kata Didik, juga meminta kepala daerah memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Pemberdayaan berbagai forum itu, lanjut Kapuspen Kemendagri,  untuk mengantisipasi munculnya gerakan dari kelompok masyarakat yang menganut paham ISIS.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok atau jaringan tertentu,” ujar Didik.

Kementerian Dalam Negeri sendiri, lanjut Didik, telah membuka posko pelaporan melalui Posko Puskomin Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement