Sabtu 09 Aug 2014 04:42 WIB

KPU Jatim Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Esthi Maharani
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saksi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkap kinerja KPU Jawa Timur (Jatim) yang dinilai tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Rekomendasi itu untuk melakukan peninjauan ulang di enam kab/kota di Jawa Timur terkait persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Para saksi mengungkapkan itu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8). Komisioner KPU Jatim M Arbayanto yang hadir dalam persidangan tersebut memberikanm bantahan. "Sebetulnya sudah ditindaklanjuti," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.

Arbayanto mengatakan, rekomendasi Bawaslu untuk melakukan peninjauan kembali di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Menurur dia, rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. "Untuk pencermatan dan klarifikasi," ujar dia.

Untuk Kota Surabaya, Arbayanto mengatakan, KPU setempat pun sudah melakukan rekomendasi serupa dari Panwaslu. Namun pelaksanaannya, menurut dia, bersamaan dengan proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Arbayanto pun mengatakan, KPU Jatim bahkan membuat pertanyaan pada Bawaslu untuk menanyakan lebih rinci mengenai rekomendasi.

Menurut Arbayanto, Bawasmu memberikan materi rekomendasi yang kurang spesifik.  Seperti terkait informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, atau desa. Ia mengatakan, KPU Jatim membutuhkan infomasi itu untuk menjalankan pencermatan data dan DPKTb. Karena itu, ia membantah KPU Jatim tidak melaksanakan rekomendasi. "Sudah ada (hasilnya). Hasilnya tidak ada sebagaimana yang dituduhkan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement