REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di KPU Kota Surabaya, Rahmatullah Al Amin, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8). Saat itu, ia mengeluhkan mengenai sikap penyelenggara pemilu setempat.
Tim Prabowo-Hatta menemukan adanya kejanggalan terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Bahkan panwas, menurut Rahmatullah, sudah memberikan rekomendasi agar KPU melakukan peninjauan.
"Sehingga kami ngotot, pertama kali dibuka (rapat pleno) tolong ketua KPU jangan diteruskan merekap dulu. Selesaikan dulu permasalahan," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.
Namun, menurut Rahmatullah, KPU tidak merespon dengan baik. Bahkan, ia mengatakan, sempat diusir.
Hanya saja sebagai saksi, ia mengatakan, tetap berusaha mengikuti jalannya rapat. "Malah waktu itu mic saya dimatikan. Mic gak bunyi. Waktu bulan puasa setengah teriak-teriak supaya didengar," ujar dia.
Rahmatullah kemudian curhat mengenai pemberitaan yang dia baca dari media. Ia menceritakan membaca mengenai pernyataan Wali Kota Tri Rismaharini.
Hakim konstitusi Hamdan Zoelva sempat melarang saksi untuk meneruskan karena keterangan itu berasal dari media. Namun Rahmatullah masih meneruskan keterangannya.
"Karena yang dilihat ini Wali Kota Surabaya ngomong, pak saya ini sudah tidak punya hutang, bahwa saya menang. Ternyata betul menang di Surabaya Pak. Saya ini kan saksi yang ada di Surabaya," kata dia, sembari sesegukan.
Hamdan kembali mengingatkan saksi. Rahmatullah kemudian mengucapkan terimakasih. Akan tetapi, ia kembali berkomentar. Ia merasa datang ke persidangan untuk membawa suara rekan-rekannya di Surabaya. "Kami mohon keadilan dari Pak hakim. Ini ada bukti kami kalah di sana," ujar dia.
Sikap Rahmatullah malah membuat hakim kembali memberikan peringatan. Karena Hamdan sudah meminta agar keterangan yang tidak diketahui secara langsung itu untuk dihentikan. "Saya ingatkan kalau dibilang cukup, cukup. Nanti saya keluarkan karena mengganggu jalannya sidang," kata dia.