Jumat 08 Aug 2014 01:15 WIB

Kolam Jaring Apung Jatiluhur 'Minta' Korban Nyawa

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Julkifli Marbun
Waduk Jatiluhur, Desa Galumpit, Kamis (15/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Waduk Jatiluhur, Desa Galumpit, Kamis (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kolam jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, meminta tumbal jiwa. Pasalnya, seorang pemungut sampah meninggal dunia secara mengenaskan akibat tersengat listrik.

Keterangan yang diperoleh Republika, korban nahas itu yakni Unit (60 tahun) warga Kampung Nagrog RT17/01, Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani. Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai pemungut sampah di sekitar kolam jaring apung itu, meregang nyawa akibat tersengat listrik.

Kasat Polair Polres Purwakarta, AKP M Sudarajat melalui Kanit Gakkum, Brigpol Suryadi, mengatakan, kabarnya korban hendak mengambil sampah di KJA Bukit Intan milik Randi, warga Kampung Citerbang, Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani.

Namun nahas, saat hendak naik dan memegang bagian besi yang terdapat di kolam tersebut, tiba-tiba korban mengalami kejang. Tak lama kemudian, tubuhnya pun terkapar ke perahu sampan miliknya.

"Kejadian nahas itu, dilihat oleh Ikhwan kawan korban," ujar Yadi, Kamis (7/8).

Saat melihat Unit terjatuh, Ikhwan kemudian menghampiri korban. Ternyata, jatuhnya korban bukan terpeleset. Melainkan, tersengat listrik. Sebab, di bagian besi yang korban pegang, ada seutas kabel yang tertanggtung.

Melihat gelagat yang tidak baik, Ikhwan pun lantas melaporkan kejadian yang menimpa korban ke Polair Polres Purwakarta. Tak lama berselang, petugas unit Gakkum Polair berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP)untuk melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian, telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk pemilik KJA tersebut atas nama Randi alias Sensen. Begitu pula dengan kepala unit PLN Plered, turut dimintai keterangan.

"Jika terbukti orang lain meninggal dunia karena kelalaiaan, mereka terancam pasal 359 KHUP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement