REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai tidak ada masalah dalam kedudukan hukum kliennya.
"Nggak ada masalah. Itu permainan kata-kata, kenapa sih takut dekat permohonan kita," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief di gedung MK, Kamis (7/8). Elza menilai kliennya sudah memenuhi legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dalam berkas permohonan, tim hukum menyebutkan Prabowo-Hatta merupakan salah satu pasangan capres-cawapres sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 juga menyatakan Prabowo-Hatta merupakan pasangan calon nomor urut 1. KPU juga sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dua pasangan calon seperti dalam keputusan Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.
Persoalan legal standing ini mengemuka terkait dengan langkah Prabowo-Hatta pada 22 Juli lalu. Pasangan capres-cawapres dari koalisi Merah Putih ini sepakat menarik diri dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang tengah berlangsung di KPU. Namun ada yang menilai Prabowo-Hatta menarik diri dari Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Elza memberikan bantahan.
"Sudah lah, itu jelas menarik diri menolak rekapitulasi. Masak menarik diri dari Pilpres," kata dia.
Elza mengatakan, Prabowo-Hatta menempuh langkah hukum dalam negara demokrasi. Karena itu, menurut dia, langkah itu tidak perlu dihalang-halangi.
Mengenai pasangan Jokowi-JK yang akan dibantu sekitar 150 pengacara, Elza tidak mempersoalkannya. Apalagi yang bisa masuk dalam ruang sidang pun terbatas. "Ruangannya sempit dan hanya dibatasi 20 orang yang berkepentingan dalam permohonan ini," ujar dia.