Kamis 07 Aug 2014 19:51 WIB

KPK-Bappenas Kontrol Lembaga Negara Via Online dan Inline

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Busyro Muqoddas
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bekerja sama membuat konsep Sistem Integritas Nasional (SIN) melalui konektivitas internet. Sistem ini dibentuk untuk mengontrol masalah transparansi lembaga negara mulai dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

"Konsep dasar ini nanti akan mengikat dalam rangka menyusun kebijakan-kebijakan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berbasis pada transparansi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas kepada wartawan setelah menerima Menneg PPN, Armida Salsiah Alisjahbana, Kamis (7/8).

Salah satu alasan transparansi perlu dikontrol melalui SIN, menurut dia, karena awal mula korupsi akibat dari tidak transparansnya semua lembaga mengenai masalah keuangan negara. "Karena korupsi itu akibat dari intransparansi di dalam menentukan proses-proses tata kelola negara," katanya.

Selain mengontrol tiga lembaga negara, ia menambahkan, SIN juga mengontrol sektor masyarakat swasta dan sipil. Alasannya lima sektor tersebut penting masuk dalam SIN.

"Itu kan the rules of law, jabarannya ialah berpihak pada HAM dan demokrasi. Ketika pilarnya HAM dan demokrasi, maka sebagai negara the rules of law tadi, masyarakat sipil dan swasta harus kami sentuh," tuturnya.

Busyro berkata, kesimpulan dari konsep SIN yang dirumuskan KPK dan Bappenas ini nantinya akan diaktualisasikan dalam mengambil kebijakan di kemudian hari agar ada sistem yang inline dan online ke semua kementerian lembaga, swasta dan masyarakat sipil termasuk di dalamnya KPK.

"Khusus dengan KPK, sistem inline dan online itu kami sudah mulai men-design-nya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan penerapan SIN ini dalam bidang kebijakan dan terutama di lembaga-lembaga tadi," katanya.

Lebih jauh Busyro menyampaikan manfaat SIN menggunakan konektivitas internet dengan sistem yang dibangun secara inline dan online ini akan meberikan warning jika ada kebijakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau ada indikasi fraud sejak awal, nah kami bisa warning. Early warning bisa bunyi. Misalnya peraturan ini supaya dicabut, ditinjau kembali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement