Kamis 07 Aug 2014 15:41 WIB

Tim Jokowi-JK: Kami Siap Membantah Dalil Prabowo-Hatta

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Calon presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Calon presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Hukum Jokowi-JK, Teguh Samudra mengatakan pihaknya siap membantah segala dalil (posita) yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

“Pokoknya kita membantah dalil yang diajukan Prahara ini apa. Apa yang didalilkan dalam permohonan baru itu yang kita lawan,” ujar Teguh Samudra saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil bukti-bukti serta permohonan pihak pemohon di kepaniteraan MK, Kamis (7/8).

Ia menuturkan pihaknya sudah menerima berkas permohonan Prabowo-Hatta yang sudah diperbaiki lengkap dengan lampiran bukti. Perbaikan permohonan ini tidak berbeda dengan yang sudah ada hanya menambah kelengkapan saja.

Menurutnya, pihaknya tetap akan mencermati secara seksama untuk menanggapi permohonan tersebut. Termasuk mempelajari bukti, karena bukti yang mereka serahkan bertambah.

“Akan kami pelajari dan kami pun sedang mempersiapkan nama-nama saksi dan alat bukti,” katanya.

Ia mengklaim sejak awal pihaknya tidak melakukan hal-hal yg disangkakan atau dituduhkan. Seperti tuduhan terstruktur sistematis dan masif yg dilakukan penyelenggara pemilu itu jauh dari realitas.

Teguh menambahkan pihaknya akan memasukkan 25 orang saksi dan akan dihadirkan langsung. “Tinggal kita melihat, pilah provinsi mana saja yang diajukan, tergantung permohonannya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement