Kamis 07 Aug 2014 14:56 WIB

Todung Mulya Lubis Mencari Sensasi Saja!

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, (MK), Kamis (7/8) pukul 09.30 yang diwakili oleh Advokat Todung Mulya Lubis.

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan apa yang dilakukan Todung Mulya Lubis tak lebih dari upaya mencari sensasi. Karena, pihak terkait adalah pihak yang ikut mencalonkan diri menjadi capres atau kuasa hukum. “Jadi menurut saya itu hanya mencari sensasi saja. Untuk orang sekaliber Todung tidak layak lagi untuk mencari sensasi,” ungkapnya kepada wartawan saat menyerahkan berkas perbaikan perkara pilpres kepada kepaniteraan MK, Kamis (7/8).

Ia menuturkan jika Todung Mulya Lubis tidak mendapat kuasa hukum maka dia tidak dapat menjadi pihak terkait. Terkait dengan keinginan Todung Mulya Lubis agar MK membuat terobosan dengan menerima permohonanya.

Alamsyah mengatakan Todung tidak berwenang untuk mengusulkan hal itu. Kecuali atas nama pengacara Joko Widodo. Karena yang menjadi pihak terkait dalam sengketa pilpres itu adalah Jokowi. “Dia belum bisa berbuat itu sebelum menerima permohonan dari kita. Kalau sudah menerima baru bisa action,” katanya.

Menurutnya, hal itu pun harus menunggu intruksi dari hakim. Karena yang menjawab permohonan pemohon terlebih dahulu adalah KPU dan kemudian pihak terkait. “KPU saja belum menjawab lalu dia nyelonong duluan,” katanya. Alamsyah mengatakan MK harus menolak permohonan Todung jika bukan kuasa hukum Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement