Kamis 07 Aug 2014 13:05 WIB

Ditanya Kasus Biak, Ketua DPP PKB Menutup Kamera Wartawan

Rep: C62/ Red: M Akbar
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus Kementerian  Pembangunan Daerah Tertinggal, Muamir Muin Syam, enggan berkomentar ketika ditaya wartawan mengenai hasil pemeriksaannya.

Muamir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor Provinsi Papua.  "Saya tidak dimintai keterangan," katanya kepada wartawan di lobi KPK, Kamis (7/8).

Saat keluar dari pemeriksaannya pukul 11.40, Ketua DPP PKB itu menutup kamera wartawan ketika ditanya mengenai pencekalanya. "Sudah-sudah tidak ada apa-apa. Mohon maaf lahir batin," ujarnya yang langsung masuk naik mobil angkutan umum.

Dari pantau ROL Muamir tiba di KPK sekitar pukul sembilan pagi. Muamir KPK mengenakan kemeja panjang warna cokelat.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk Muamir. Sebelumnya dia pernah diperiksa bersama Sabillah Ardie yang juga merupakan staf khusus Kementerian yang dipimpin Menteri Helmi Faishal Zaini.‬

‪KPK sebelumnya juga telah mencegah keduanya ke luar negeri. Muamir dan Sabilah Ardie dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 7 Juli kemarin.‬

‪Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni  Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.‬

‪Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

‪Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement