Rabu 06 Aug 2014 18:28 WIB

122 Desa di Rejanglebong Lepas dari Ketertinggalan

Pemandangan suasana pedesaan.
Foto: panca/republika
Pemandangan suasana pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan 122 desa di daerah itu telah lepas dari status desa tertinggal. "Kalau berdasarkan versi PMD hingga 2014 dari 122 desa dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejanglebong tidak ada lagi yang berstatus desa tertinggal," kata Kabid Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Rejanglebong, Eddi Sujono di Rejanglebong, Rabu (6/8).

Ia mengatakan semua desa sudah bisa diakses melalui jalur darat kendati masih ada beberapa desa yang jalan penghubungnya belum diaspal, namun arus transportasi orang dan barang sudah bisa dilakukan setiap hari.

Dari 122 desa di daerah tersebut kata dia, saat ini sudah terhubung satu dengan lainnya termasuk desa terjauh di Rejanglebong yakni Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, yang berjarak sekitar 45 KM dari ibukota kecamatan. Sedangkan untuk Desa Air Nau Kecamatan Sidang Beliti Ilir yang posisinya berada di kawasan Bukit Barisan juga sudah terhubung dengan kecamatan setempat kendati akses transportasinya masih berupa jalan tanah sepanjang 12 KM.

"Untuk Desa Air Nau ini jalan utamanya memiliki medan yang cukup sulit yang diapit bebukitan dan dikelilingi jurang yang cukup dalam. Namun jalannya sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan empat meskipun pada saat musim hujan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dengan menggunakan rantai," paparnya.

Upaya-upaya pembangunan sarana infrastruktur ditingkat pedesaan di daerah itu kata dia, selain mengandalkan dana APBD maupun APBN juga dilakukan melalui swadaya masyarakat murni dan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Untuk itu dia berharap agar program anggaran pembangunan desa Rp 1,3 miliar yang diamanatkan dalam UU No. 6/2014 tentang desa dapat segera diberlakukan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement