Rabu 06 Aug 2014 17:57 WIB

Guru SMK yang Diduga Hamili Siswinya Ditangkap Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Joko Sadewo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -– Guru SMK di Depok yang diduga mencabuli muridnya hingga hamil delapan bulan, akhirnya ditangkap. Mc Donald Emry (MDE) yang merupakan guru di SMK Ganesha Satria Depok diamankan dari rumahnya, pada Selasa (5/8). 

''Langsung dibawa ke Polres Depok untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukan pelaku kepada korban FR (18),'' ujar AKP Subandi, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Depok, Rabu (6/8).

Subandi mengatakan, MDE ditangkap petugas di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sukmajaya oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan pihaknya juga telah menetapkan MDE sebagai tersangka. Hal itu didukung oleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, yakni berupa visum dan keterangan dari rekan korban.

''Karena bukti sudah cukup, MDE dinaikkan statusnya menjadi tersangka. MDE akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,'' terang Subandi.

Dalam laporan ke Mapolres Depok, FR menjelaskan kejadiannya diawali oleh ancaman si guru yang tidak akan meluluskannya dalam Ujian Nasional (UN). Terakhir pada awal tahun 2014, FR dicabuli gurunya di toilet sekolah.

Sementara itu, pihak sekolah SMK Ganesha Satria Depok hingga saat ini belum ingin memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat salah satu gurunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement