Rabu 06 Aug 2014 18:07 WIB

MUI Masih Kaji Fatwa Haram Buat ISIS

Rep: c67/ Red: M Akbar
Logo MUI
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan farwa haram terhadap gerakan yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syiriah (ISIS) menggemparkan banyak kalangan umat Islam. Pasalnya, ISIS menggunakan kekerasan dalam mewujudkan keinginannya membentuk khilafah islamiyah.

Muslih Nashoha, komisi dakwah MUI, mengatakan sejauh ini dirinya masih belum bersedia mengeluarkan fatwa haram kepada ISIS. Namun ia tidak menampik bahwa kajian khusus terhadap ISIS telah dilakukan oleh MUI.

Muslih mengatakan, MUI berterimakasih kepada semua pihak atas kepeduliannya terhadap kelompok ISIS. "Kalau sudah peduli semua kan tidak usah fatwa," ujar Muslih, Rabu (6/8) kepada ROL

Lebih lanjut Muslih menyatakan, sebelum mengeluarkan fatwa, MUI akan melihat situasi terlebih dahulu. Menurutnya, jika memang diharuskan dikeluarkannya fatwa karena membahayakan maka akan dikeluarkan fatwa. Namun, Muslih menegaskan apabila situasi tidak memungkinkan untuk tidak dikeluarkan fatwa maka, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa.

Muslih menambahkan, kelompok ISIS memang harus dilawan secara bersama-sama. Sebab, kata Muslih, gerakan yang dilakukan oleh ISIS dengan menggunakan kekerasan menyimpang dari ajaran agama.

"ISIS mendompleng atas nama agama, padahal agama tidak mengajarkan pengrusakan, pembuhan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement