Rabu 06 Aug 2014 12:37 WIB

Presiden SBY Terbitkan Keppres Pansel KPK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Wamenkumham Denny Indrayana.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Wamenkumham Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK. Hal itu berkaitan dengan akan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas pada 10 Desember mendatang.

Ketentuan itu berdasarkan UU KPK dan keputusan MK Nomor 005/UUP-IX/VI/2011. Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 23 juli 2014.

Pansel diketuai oleh Menkumham Amir Syamsudin, dengan 8 anggota lainnya yakni, Abdullah Hehamahua (mantan penasehat KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK), Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK), Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM).

Bukan hanya dari kalangan profesional dan birokrat, dari pihak akademisi antara lain diisi Imam Prasodjo (Sosiolog UI), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN), Rhenald Kasali (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan Widyo Pramono (Jampidsus). 

"Pansel KPK akan segera bekerja dan memilih calon pimpinan KPK terbaik sesuai mekanisme yang diatur dalam UU KPK," kata Wamenkumham Deny Indrayana, Rabu (6/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement