REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara.
Permohonan yang terdaftar dengan no registrasi 01/PHPU.PRES/XII/2014 ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden.
Dalam Permohonanya, Pasangan Prabowo-Hatta menerangkan penetapan rekapitulasi hasil pernghitungan suara tidak sah menurut hukum untuk pasangan Jokowi-JK. Karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum dan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Berdasarkan keputusan KPU, perolehan suara Prabowo-Hatta berjumlah 62.576.444 (46,85 persen). Sementara pasangan Jokowi-JK, berjumlah 70.997.833 (53,15 persen).
Sementara pasangan Prabowo-Hatta mengklaim perolehan suara yang benar adalah pasangan Prabowo-Hatta berjumlah 67.139.153 (50,25 persen). Sementara pasangan Jokowi-JK berjumlah 66,435,124 (49,74 persen).
Terkait selisih suara sebanyak 8.421.389. Prabowo-Hatta menilai terdapat kesengajaan dari penyelenggara tingkat bawah untuk mengubah hasil penghitungan secara sistematis dan terstruktur. Serta tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Kab/Kota atau Bawaslu Provinsi agar dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang di TPS-TPS yang terbukti terdapat pelanggaran.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan yang dibahas dalam sidang pertama yaitu mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan.
"Setelah itu, MK akan memberikan nasehat-nasehat yang diberikan oleh hakim kepada pemohon. Mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki dan Ada yang harus disempurnakan," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan, Selasa (5/8).
Ia menuturkan setelah sidang besok masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya, setelah terdapat nasehat dan saran dari hakim.
"Tapi kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohon. Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," ungkapnya.